Polres Aceh Singkil Panggil Oknum Kepala Desa Suak Jampak

Ilustrasi.

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap wartawan lewat media sosial yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Subulussalam, Polres Aceh Singkil akan memanggil oknum kepala desa tersebut, Rabu (25/9).

Penyidik Tipiter Polres Aceh Singkil saat dikonfirmasi kanalaceh.com mengatakan, pihaknya sedang melidik kasus tersebut.

Baca: PWI Minta Polisi Segera Proses Kepala Desa yang Cemarkan Nama Baik Oknum Wartawan

“Kasus oknum kepala desa itu masih dalam lidik, hari ini kita akan panggil oknum kepala desa tersebut untuk diperiksa,” kata penyidik tipiter Polres Aceh Singkil.

Baca: Cemarkan Nama Baik Oknum Wartawan, Kepala Desa di Subulussalam Dipolisikan

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses. “Masih ditangani, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk klarifikasi,” kata Andrianto.

Sementara itu, ketua Investigasi LPLHI Subulussalam, Ipong Munthe berharap kepada pihak kepolisian agar segera memproses oknum kepala desa yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan di Subulussalam.

“Kepala Desa itu pejabat Publik, tak seharusnya berlaku seperti itu terhadap wartawan, kita berharap kepolisian segera memproses kasus tersebut agar ada efek jera,” kata Ipong.

IJTI Mengecam

Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Rofi Rahendra juga mengecam dan mengutuk tindakan oknum kepala desa Suak Jampak, yang secara sengaja telah menghina dan melecehkan profesi jurnalis.

“Jurnalis itu bekerja berdasarkan kode etik dan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jadi kita sangat mengecam dan mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja melecehkan Profesi Jurnalis sehingga menghambat kerja wartawan untuk mendapatkan informasi” Kata Rofi Rahendra kepada kanalaceh.com Rabu (25/9).

Ia juga meminta agar kasus pelecehan terhadap wartawan di Subulussalam yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian resor Aceh Singkil Subulussalam untuk segera memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita berharap kepada kepolisian supaya secepatnya memproses kasus tersebut sehingga pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi,” kata Rofi Rahendra. [Red]

Related posts