Kritik Slogan Jokowi ‘Kerja, Kerja, Kerja’, Dewan Aceh: Lapangan Kerjanya Mana Bos

(Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja menggelar aksi damai di halaman gedung DPR Aceh, Rabu (2/10). Mereka juga menuntut agar persoalan pekerja di Aceh diselesaikan, kemudian upah minimum provinsi Aceh 2020 dituntut naik jadi Rp3,5 juta.

Massa yang hadir itu juga disambut oleh beberapa anggota dewan yang baru saja dilantik Senin kemarin. Para buruh menyampaikan tuntutan berupa menolak penambahan iuran BPJS hingga menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca: Aliansi Buruh Tuntut Upah Minimum Provinsi Aceh 2020 Rp3,5 juta

Menanggapi tuntutan itu, anggota DPR Aceh, Bardan Sahidi sepakat untuk menolak penambahan iuran BPJS dan rencana revisi UU Ketenagakerjaa.

Menurutnya, pemerintah saat ini selalu menuntut agar setiap warga bekerja dengan keras. Namun, kata dia, tuntutan itu tidak dibarengi dengan terbukanya lapangan pekerjaan. Masih banyak warga, khususnya di Aceh yang berstatus pengangguran.

“Presiden kita menyebutkan bahwa kerja, kerja, kerja, lapangan kerjanya mana bos, kita siap kerja tapi lapangan kerjanya mana?,” kata Bardan disambut teriakan hidup buruh oleh massa aksi.

Disamping itu, di Aceh masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan gaji pekerja sesuai upah minimum yang berlaku. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang membayar gaji buruh tidak layak.

Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibie Insuen meminta agar dibentuknya dewan pengupahan kabupaten/kota se Aceh yang nantinya bisa mengontrol perusahaan. Kemudian, agar bisa mendorong kenaikan upah minumun di daerah.

“Pengawasan tenaga kerja harus serius memblacklist atau mencabut izin perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, itu sanksinya pidana. Untuk itu jika ada pekerja yang masih menerima upah minimum laporkan di bawah dinas terkait atau serikat pekerja,” ujarnya. [Randi]

Related posts