Aliansi Buruh Tuntut Upah Minimum Provinsi Aceh 2020 Rp3,5 juta

Aksi damai Aliansi Buruh Aceh di DPR Aceh. (Foto: Dani Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja meminta agar upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 naik menjadi Rp3,5 juta.

Kenaikan itu sebesar Rp 600 ribu, dimana pada tahun 2019, UMP buruh Aceh Rp 2,9 juta. Sekretaris ABA, Habibie Insuen mengatakan, kenaikan itu sudah dikaji lewat survey kebutuhan hidup layak (KHL) secara internal yang dilakukan oleh buruh dari 13 kabupaten/kota.

Baca: KSPI Aceh kecewa penetapan UMP tak sesuai survey KHL

Tuntutan bagi para pekerja itu, kata dia, tidak terlalu muluk-muluk. Sebab, melihat kebutuhan hidup layak dan ketertinggalan upah sebagai pendapatan para pekerja. Sehingga, dapat meningkatkan daya beli juga pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Dari hasil survey yang kita lakukan, upah minimum di Aceh itu perkiraan kita Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta di Aceh kebutuhan hidup layaknya, tapi kita tuntut Rp 3,5 juta,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibie Insuen saat menggelar aksi damai di depan gedung DPR Aceh, Rabu (2/10).

Baca: UMP Aceh Tahun 2019 Rp2,9 juta

Untuk memastikan itu, pihaknya juga meminta agar dibentuknya dewan pengupahan kabupaten/kota se Aceh yang nantinya bisa mengontrol perusahaan. Kemudian, agar bisa mendorong kenaikan upah minumun di daerah.

Hal itu penting, menurutnya di Aceh masih banyak perusahaan besar masih membayar pekerjanya di bawah upah minimum. Bahkan, ada yang tidak layak seperti pekerja di beberapa perusahaan di wilayah Aceh Timur, yang masih membayar pekerja Rp 500 ribu per bulan.

“Pengawasan tenaga kerja harus serius memblacklist atau mencabut izin perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, itu sanksinya pidana. Untuk itu jika ada pekerja yang masih menerima upah minimum laporkan di bawah dinas terkait atau serikat pekerja,” ujarnya.

Ketua sementara DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin yang menjumpai para buruh sepakat, jika UMP Aceh tahun 2020 naik. Menurutnya, itu hal yang wajar jika dilihat kebutuhan yang layak di Aceh. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja meminta agar upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 naik menjadi Rp3,5 juta. – Kenaikan itu sebesar Rp 600 ribu, dimana pada tahun 2019, UMP buruh Aceh Rp 2,9 juta. Sekretaris ABA, Habibie Insuen mengatakan, kenaikan itu sudah dikaji lewat survey kebutuhan hidup layak (KHL) secara internal yang dilakukan oleh buruh dari 13 kabupaten/kota. – Tuntutan bagi para pekerja itu, kata dia, tidak terlalu muluk-muluk. Sebab, melihat kebutuhan hidup layak dan ketertinggalan upah sebagai pendapatan para pekerja. Sehingga, dapat meningkatkan daya beli juga pertumbuhan ekonomi masyarakat. – “Dari hasil survey yang kita lakukan, upah minimum di Aceh itu perkiraan kita Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta di Aceh kebutuhan hidup layaknya, tapi kita tuntut Rp 3,5 juta,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibie Insuen saat menggelar aksi damai di depan gedung DPR Aceh, Rabu (2/10). – Untuk memastikan itu, pihaknya juga meminta agar dibentuknya dewan pengupahan kabupaten/kota se Aceh yang nantinya bisa mengontrol perusahaan. Kemudian, agar bisa mendorong kenaikan upah minumun di daerah. – Hal itu penting, menurutnya di Aceh masih banyak perusahaan besar masih membayar pekerjanya di bawah upah minimum. Bahkan, ada yang tidak layak seperti pekerja di beberapa perusahaan di wilayah Aceh Timur, yang masih membayar pekerja Rp 500 ribu per bulan… . #Selengkapnya baca di www.kanalaceh.com atau di story . – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #buruh #pekerja #kabaraceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts