Pukul Keuchik Lampulo, Kadishub Banda Aceh Divonis 18 Hari Penjara

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gara-gara pukul Keuchik Lampulo, Banda Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakkir bin M Tulot dijatuhkan vonis 18 hari penjara.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang agenda pembacaan putusan, di ruang sidang PN setempat, Kamis (18/12).

“Menjatuhkan hukuman 18 hari penjara terhadap terdakwa dan dipotong masa tahanan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Totok Yunarto.

Vonis terhadap Muzakkir Tulot lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman satu bulan penjara. Terkait vonis 18 hari penjara, terdakwa juga tidak ditahan.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim menawarkan dua pilihan pada terdakwa, yakni melakukan banding atau pikir-pikir. Namun, terdakwa memilih pikir-pikir.

Pertanyaan yang sama juga disodorkan untuk Jaksa Penuntut Umum, Syarifah. Namun, ia juga memilih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir untuk terdakwa dan JPU selama 7 hari. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Syarifah.

Ringannya hukuman terhadap terdakwa bukan tanpa alasan. Menurut majelis hakim, keputusan itu diambil karena terdakwa sangat kooperatif selama mengikuti persidangan.

Di sisi lain, terdakwa juga sudah berkali-kali meminta maaf atas apa yang ia lakukan terhadap Keuchik Lampulo, Samsul Mukhtar. Sebab, pemukulan yang dilakukan saat itu karena khilaf.

“Semua manusia punya kesalahan, seperti apa yang saya lakukan itu merupakan khilaf,” kata Muzakkir. [Randi]

Related posts