Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Divonis Seumur Hidup

Pelaku pembunuh sopir travel di Aceh Singkil saat menjalani persidangan. (Kanal Aceh/Khadafi)

Singkil (KANALACEH.COM) – Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil berinisial Hadi Nurfathon (30), divonis hukuman seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, di Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa (28/1).

“Mengadili menyatakan Hadi Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hamzah.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman mati kepada pelaku.

“Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Polisi Bekuk Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil
JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan, karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat.

“Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” kata Lili.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun. Akan tetapi tersirat makna, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman.

“Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Menurut Hamzah putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Hadi Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Pelaku membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam.

Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Singkil, Alfianda menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap hasil putusan. “Kita lihat selama tujuh hari ini,” katanya.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan, tidak terima dengan putusan hakim. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kapal yang mengangkut 14 warga negara Iran terkatung-katung di perairan Aceh, tepatnya 10 mil dari Kabupaten Aceh Barat. Kapal tersebut pertama kali ditemukan oleh nelayan Aceh Barat, lalu dilaporkan ke aparat setempat. Kepala Pos SAR Meulaboh, Dwi Hetno membenarkan bahwa kapal tersebut saat ini pasang jangkar di perairan Aceh Barat, dan tidak diizinkan merapat ke pelabuhan. Dari pengakuan warga Iran tersebut, kata Dwi, mereka awalnya ingin mencari ikan, namun kapal mereka mengalami mati mesin dan di bajak oleh perompak Somalia. Pihaknya juga masih menyelidiki pengakuan warga Iran yang terkatung-katung di perairan Aceh itu. Sebab, tim SAR tidak menemukan dokumen kapal, beserta alat tangkap ikan juga tidak ditemukan di dalam kapal. “Informasi dari mereka, karena mati mesan tapi dibajak juga di Somalia, tapi ini masih kita selidiki lagi,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2020. Mereka hanya membawa identitas diri. Pihak SAR akan menyelidiki lebih lanjut ke 14 warga negara Iran tersebut. “Kata mereka (kerja) nelayan, tapi mencurigakan juga, tidak ada tanda-tanda ke nelayannya,” ujarnya. Langkah selanjutnya, pihaknya akan menggiring kapal tersebut kembali ke tengah laut, untuk menjaga keamanan. [Randi] #aceh #acehbarat#acehgayo #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #nelayan #perairanindonesia #lautindonesia #kapal #sar #keamanan #iran #meulaboh #perompak #somalia

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts