Persiraja Kontrak Adam Mitter Semusim Untuk Liga 1

(Foto: Zulkarnain)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jelang bergulirnya Liga 1, Persiraja akhirnya resmi mengontrak pemain kelahiran Inggris, Adam Mitter selama satu musim.

Namun, manajemen Persiraja masih enggan mengungkapkan besaran biaya yang diberikan untuk pesepak bola yang musim lalu bermain di Liga Kanada tersebut.

“Untuk satu musim. Semoga dia bisa banyak membantu Persiraja musim ini. Kita sudah deal dan dia kita nyatakan lolos,” ujar Sekretaris Umum Persiraja, Rahmad Djaelani, di Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Rabu (29/1).

Baca: Pemain Asing Persiraja Adam Mitter Tiba di Banda Aceh

Sementara itu, Adam Mitter mengaku senang bisa bermain di Indonesia. Apalagi, usai kehadirannya di Aceh pada Jumat (24/1) lalu disambut baik oleh masyarakat Aceh.

“Saya bahagia dan suka dengan Aceh, ini sangat membantu, apalagi masyarakatnya ramah. Atmosfer Liga Indonesia membuat saya memutuskan main di Aceh,” kata pemain berusia 27 tahun itu.

Menurut Mitter, Liga Indonesia tidak jauh berbeda dengan negara-negara Asia Tenggara yang pernah diperkuatnya. Jadi, dia yakin bisa beradaptasi dengan cepat bersama pemain lainnya meskipun baru pertama kali bermain di tanah air.

“Saya tau Liga Indonesia waktu main di Singapura lawan Madura, atmosfer Liga Indonesia lebih besar dari negara-negara lainnya (se-Asia Tenggara), makanya mau main di Aceh,” katanya.

Seperti diketahui, Adam Mitter akan mengawal sektor belakang Laskar Rencong di Liga 1 2020. Mitter terakhir memperkuat tim kasta tertinggi di Liga Kanada yakni Valour Fc. Bersama klubnya itu, Mitter bermain reguler selama 20 pertandingan dan membawa Valour FC di posisi lima klasemen. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Singkil (KANALACEH.COM) – Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil berinisial Ahmad Nurfathon (30), divonis hukuman seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, di Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa (28/1). “Mengadili menyatakan Ahmad Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hamzah. Ads Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman mati kepada pelaku. “Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum. Baca: Polisi Bekuk Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana. Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan, karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat. “Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” kata Lili. Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun. Akan tetapi tersirat makna, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman. “Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan. Menurut Hamzah putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ahmad Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Nurfathon membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam. Selengkapnya di www.kanalaaceh.com #acehbarat. #acehgayo #aceh #acehtenggara #acehtimur #acehbesar #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #singkil #sopirtravel #subussalam #pembunuhan

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts