Menolak Diajak ke Rumah Mertua, Pria Aceh Utara Ini Aniaya Istrinya yang Sedang Sakit

Ilustrasi. | Merdeka

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara membekuk pria asal Tanah Jambo Aye berinisial N (32), karena menganiaya istrinya yang sedang sakit.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, mengatakan kasus pemukulan itu berawal saat pelaku mengajak istrinya berinisial S (26) untuk pergi ke rumah orangtuanya. Namun, ajakan itu tidak dituruti oleh istrinya, karena alasan sakit baru melahirkan.

Namun, korban saat itu yang berada di rumahnya dan sedang menggendong anaknya, tiba-tiba suaminya menganiaya korban hingga terjatuh di lantai rumahnya, di Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Suaminya marah dan memukuli korban dengan menggunakan tangannya dan menyeret korban,” kata Adhitya dalam keterangnnya, Rabu (19/2).

Merasa diperlakukan secara kasar oleh suaminya, N kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi, dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/162/XI / Res.1.24/2019/Aceh/Res Aut/SPKT, dan Nomor : LP/08/I/Res.1.24 / 2020/Aceh/Res Aut/SPKT, 31 Januari 2020.

Berdasarkan laporan itu, petugas Polres Aceh Utara dan Unit PPA kemudian menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawan, pada Selasa, 18 Februari 2020. Penangkapan pelaku juga berkat informasi yang diberikan oleh istrinya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada dirumahnya, kemudian kita menangkap pelaku tindak pidana KDRT ini berinisial N di rumahnya,” ucap Adhitya

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 KUHp, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS menganiaya seorang rekannya bernama Zahidin, di sekitar pendopo Bupati. Diduga perkelahian itu terjadi saat korban menagih utang. Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral, membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan,” kata Isral saat dikonfirmasi Rabu (19/2). Setelah insiden itu, Zahidin melaporkan Ramli MS ke Polres Aceh Barat. Laporan itu tertera dalam nomor laporan polisi BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/SPKT. Dari surat laporan yang dibuat korban, peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Zahidin bersama dengan rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp 279 juta. Mereka bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum penganiayaan itu terjadi. Dalam keterangannya, akibat peristiwa itu Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul. Isral menyebutkan, saat ini korban masih berada di rumah sakit. Sehingga, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan dari korban “Masih dalam proses, korban pun masih di rumah sakit,” ucapnya. [Randi] #acehbarat #acehutara_lhokseumawe #acehtenggara #acehutara #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #korban #bupati #penganiayaan #rekan #hutang #saksi #pemukulan #pendopo #bupatiacehbarat #kasus

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts