Berdiri 2018, Aset Mahirah Muamalah Syariah Capai Rp 26,6 M

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman yang juga selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah Syariah (LMKS MMS) mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Direksi tahun 2019, Minggu, 23 Februari 2020 dalam rapat yang diselenggarakan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh di kawasan Blang Padang.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Bahagia selaku pemilik saham (minoritas), Direktur utama LKMS Mahirah Muamalah T Hanansyah, Direksi Mufied Alkamal, Komisaris Muhammad Daud, SH dan Dr Ahmad Niza serta para pengurus lainnya. Pada rapat ini juga, Wali Kota Aminullah menyetujui hasil audit KAP M Danial tahun buku 2019 serta pengesahan rencana kerja tahun 2020.

Dalam kesempatan ini, Aminullah mengapresiasi pencapaian kinerja Mahirah Muamalah selama satu tahun, yakni dalam buku 2018 sampai 2019. Lembaga keuangan milik Pemerintah Kota ini mendapatkan penilaian sehat dari Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Muhammad Danial dan mendapat opini laporan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah yang berlaku di Indonesia.

“Saya selaku PSP mengharapkan agar pihak manajemen Mahirah Muamalah menjalankan amanah dengan baik, mengelola risiko secara baik, dan tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan harapannya,” kata Aminullah Usman.

Dirut Mahirah Muamalah, T Hanansyah mengatakan, lembaga keuangan yang mulai beroperasi sejak tanggal 2 Mei 2018 dengan realisasi pencapaian kinerja pada periode Desember 2019, Mahirah Muamalah berhasil menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp 23,9 Miliar atau meningkat sebesar 434,84 persen, dibandingkan dengan realisasi periode 2018, yakni sebesar Rp 4,4 Miliar.

“Pembiayaan yang disalurkan kepada pengusaha kecil dan mikro pada Desember 2019 sebesar Rp 10,048 Miliar, meningkat 424 persen dari periode 2018, yaitu sebesar Rp. 1,91 Miliar. Jumlah nasabah yang diberikan modal sebanyak 659 orang pada 2018 kini meningkat hingga 1.956 orang pada 2019, dengan rasio pembiayaan bermasalah sebesar 2,9 persen,” kata Hanan.

Perkembangan jumlah aset LKMS hingga Desember 2019 mencapai Rp 26,6 Miliar atau meningkat sebesar 324 persen dibanding periode yang sama 2018 Rp 6,2 Miliar. Perolehan laba sebelum pajak Desember 2019 meningkat 23 persen dari perolehan periode sebelumnya.

“Alhamdulillah, kami optimis tahun 2020 kami akan capai Break Even Point (BEP) ialah titik impas, dimana posisi jumlah pendapatan dan biaya sama atau seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan ataupun kerugian dalam suatu perusahaan LKMS Mahirah Muamalah yang hampir dua tahun telah menunjukkan tren positif pertumbuhan kinerja yang baik. Dan kami fokus pada masyarakat mikro menengah kebawah yang berpendapatan rendah sesuai program Pemerintah Kota Banda Aceh yang menjadikan Mahirah ini menjadi ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran serta memberantas rentenir,” kata Hanansyah. [Fahzi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut dana yang terserap di bank syariah yang ada di Aceh saat ini sudah mencapai Rp 36 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal terus bergerak naik. Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensional harus beralih ke syariah pada tahun 2021. “Kalau total dana yang ada seluruh Aceh ada Rp 56 triliun. Sementara di syariah sudah Rp 36 triliun, sisanya itu di (bank) konvensional,” kata kepala OJK Aceh, Aulia Fadly, Selasa (18/2). Ads Baca: DPK Bank Syariah di Aceh Capai Rp 25,7 Triliun Menurutnya, sejauh ini sejumlah bank yang ada di Aceh sudah melakukan proses konversi dari konvensional ke syariah. Hanya saja, kata dia diperlukan literasi dan edukasi, agar pembiayaan masyarakat juga beralih ke syariah. Dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan di Aceh harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah sebelum tahun 2021. Kemudian soal produk, bank syariah juga harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional juga harus ada di syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah. “Jadi tantangannya bagaimana mengkonversi dana yang ada di bank konvensional ini, semuanya menjadi syariah? makanya harus ada literasi dan edukasi. Dan harus ada konfirmasi kepada masyarakat apakah dia mau beralih ke syariah,” ujarnya. Untuk itu, saat ini OJK dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan qanun LKS tersebut. Tim itu bekerja mulai dari sosialisasi ke masyarakat dan mendorong bank konvensional yang masih ada untuk beralih ke syariah. “Jangan sampai nanti masyarakat itu tidak mengerti syariah dan tidak mau bertransaksi dengan syariah,” ujar Aulia. #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bank #bankaceh #transaksi #syariah #banksyariah #perbankan #perbankansyariah #qanun

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts