Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Subulussalam, Kantor BPKD dan PUPR Digeledah

Kejaksaan mengeledah kantor PUPR dan BPKD Subulussalam. (Kanal Aceh/Tumangger)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kota Subulussalam, Kejaksaan Negeri menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3).

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Ika Liusnardo bersama beberapa penyidik itu, dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi lima paket proyek senilai Rp 795 juta lebih, di Dinas PUPR dan dana hibah diduga fiktif sebesar Rp100 juta di kantor BPKD Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam satu peti plastik berhasil dibawa oleh pihak Kejari Subulussalam.

Kajari Kota Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih, saat konferensi pers diruangannya, mengatakan ada beberapa kesulitan, termasuk dokumen tidak diberikan, sehingga untuk kelengkapan pembuktian terpaksa dilakukan penggeladahan.

“Belum ditetapkan tersangka, namun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelakunya berinisial DA dan SH, dalam tiga Minggu kedepan sudah bisa ditetapkan tersangka,” kata Mhd Alinafiah Saragih.

Kajari menyebutkan, Perusahaan CV. AA milik DA menggunakan cara-cara yang tidak benar dan memanfaatkan kesempatan saat peralihan pejabat lama dengan penjabat baru, atas suruhan oknum di BPKD berinisial SH. Sehingga dana diduga proyek fiktif dan dana Hibah yang juga diduga Fiktif tersebut bisa dicairkan.

Saat ini kata Alinafiah, pihaknya masih mendalami kasus tersebut apakah masih ada tersangka lain masih dalam pengembangan dan akan segera ditetapkan tersangka. [Tumangger]

Related posts