Pemkab Aceh Singkil Larang Hiburan Malam

Bupati Aceh Singkil, Dul musrid. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan hiburan tertanggal 3 Maret 2020.

Hal ini dilakukan menyusul insiden tertembaknya penonton keyboard saat pesta pernikahan di Desa Sidorejo, Gunung Meriah, Minggu (14/7) malam.

Pada pasal 7, disebutkan waktu penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan oleh perorangan dimulai pukul 08.00 Wib sampai 18.00 Wib.

Sementara untuk kegiatan pemerintah, partai politik, hari besar nasional dan kegiatan keagamaan dimulai pukul 08.00 Wib sampai 24.00 Wib.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menegaskan Perbup tentang larangan hiburan malam di Aceh Singkil harus ditegakkan.

“Harus dikerjakan, saya tidak peduli, kalau ada yang melanggar, sampaikan kepada Polisi,”

“Sebagai kepala daerah tidak mau lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya perintahkan tidak ada lagi hiburan di malam hari, terkecuali kegiatan pemerintah daerah,” ucap Dulmusrid, Minggu (8/3).

Intinya dalam Perbup, kata Dulmusrid, bagi masyarakat tidak dibolehkan menggelar organ tunggal (keyboard) pada malam hari, boleh dilakukan hanya pada siang hari sampai sore hari yakni pada pukul 08.00 Wib sampai pukul 18.00 Wib.

Selanjutnya pada pasal 4, hiburan yang dimaksud diantaranya adalah keyboard, orkes atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik.

“Yang namanya hiburan itu kan seperti kendangan atau orkes yang menimbulkan banyak orang datang itu tidak boleh,”

Bagi pelanggar, akan ditindak oleh pihak kepolisian. “Itu diserahkan ke Polisi, karena ijinnya kepada pihak kepolisian,” pungkas Dulmusrid. [Khadafi]

 

Related posts