Sri Sultan: Memalukan Jika Nikah Sampai Dibubarkan Polisi

Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan arahan kepada masyarakat Yogyakarta. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta (KANALACEH.COM) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat yang ingin menikah agar tidak menghelat resepsi dengan mengundang banyak orang di tengah pandemi corona. Menurutnya, memalukan jika sampai dibubarkan kepolisian.

Menurut Sri Sultan, cukup akad nikah saja yang dilaksanakan. Pula, tidak mengundang banyak orang. Dia berharap masyarakat benar-benar waspada terhadap penyebaran virus corona.

“Dianjurkan kalau akan menikahkan putranya cukup sampai akad nikah saja, sebab kalau sampai polisi membubarkan itu terjadi di Yogya, sebenarnya memalukan,” ucap Sultan di Yogyakarta, Sabtu (4/4).

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan No: Mak/2/III/2020. Dalam maklumatnya, dia menghendaki setiap personel kepolisian untuk menindak tegas warga yang masih mengadakan kegiatan dengan mengundang banyak orang di tengah pandemi corona.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama pun menerbitkan surat edaran yang meminta masyarakat menunda pelaksanaan resepsi pernikahan di tengah pandemi corona.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag DIY, Nadhif mengaku telah menerima surat edaran tersebut.

Nadhif menjelaskan, sesuai SE, pihaknya tetap melayani pendaftaran secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Akan tetapi tetap meminta masyarakat untuk menunda.

“Demi keselamatan dan kemaslahatan, maka pernikahan sebaiknya ditunda sampai kondisi betul betul sehat dan aman, karena nikah untuk kepentingan bersama dan selama-lamanya,” imbaunya.

Jika tetap ingin menghelat pernikahan, maka kegiatan dilakukan di KUA. Jumlah orang yang hadir pun dibatasi, yakni maksimal 10 orang. [CNN]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Industri perhotelan tak luput dari imbas mewabahnya virus corona. Sehingga, income hotel dari tamu yang menginap turun drastis. Sehingga, pengusaha hotel merumahkan karyawannya. Namun, dari ada sebagian pihak hotel tidak membayarkan hak-hak pekerja yang dirumahkan tersebut. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan. “Ada laporan ke kita, karyawan di perhotelan juga ada yang tidak menerima upah lagi selama dirumahkan itu,” katanya, Sabtu (4/4). Jika merujuk pada aturan tenaga kerja, kata dia, mereka yang dirumahkan itu berhak mendapatkan upahnya, meskipun income di perusahaan itu sedang menurun. “Dalam aturan ketenagakerjaan, selama bekerja di rumah dia tetap mendapatkan hak-haknya dan tidak dikurangi,” ujar Habibi. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #hotel #dirumahkan #karyawan #pemerintah #upah #hak #kerja #perusahaan #corona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts