Pemkab Aceh Barat Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid

Jemaah shalat tarawih malam pertama di Masjid Raya Baiturrahman, Minggu (5/5). (Abdul Hadi/Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau agar warganya tetap menggelar salat tarawih seperti biasanya di masjid. Namun, khusus masjid yang berada di jalan lintas, harus menerapkan protokol kesehatan.

Imbauan itu disepakati usai pihak Forkopimda Aceh Barat menggelar pertemuan dengan para ulama setempat, untuk membahas kondisi corona dan menyambut Ramadhan.

Bupati Aceh Barat, Ramli MS, mengatakan salat tarawih tetap di gelar karena daerah itu tidak masuk dalam zona merah, bahkan hingga saat ini belum ada warganya yang terpapar virus corona. Jamaah, kata dia diharapkan tetap bisa menjaga kesehatan.

“Aceh Barat belum berada dalam zona merah Covid-19, salat berjamaah tarawih di gampong (desa) tetap dilaksanakan, kecuali di masjid di kota atau lintasan, harus melakukan pemeriksaan bagi jamaah dan lakukan physical distancing,” ujar Ramli saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).

Meskipun tidak dilarang, salat tarawih itu dilakukan dengan pembatasan waktu hingga pukul 22:00 WIB. Selain salat tarawih, pihaknya juga melarang warga untuk berbuka puasa (bukber) bersama di luar rumah atau ditempat keramaian.

“Kegiatan selain tarawih atau kegiatan keramaian lainnya seperti buka puasa bersama dilarang,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak melaksanakan ibadah di masjid selama Ramadhan 1441 Hijriah. Permintaan itu seiring dengan situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang belum usai di Indonesia. [Randi/rel]

Related posts