Di Tengah Wabah Corona, Pria Ini Malah Perkosa Istri Temannya di Ulee Kareng

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pejabat di Aceh Jaya Dipolisikan
ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap seorang warga Krueng Barona Jaya berinisial ZF (30), karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23), di Ulee Kareng.

Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, mengatakan kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi.

“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” sebut Vifa, Senin (21/4).

Korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri namun tidak berhasil,sesaat kemudian saksi Hasbi tiba dirumah korban dan korban pun melaporkan kejadian itu.

Saat itu pelaku ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan saksi Hasbi yang juga paman korban, dan seraya mengatakan kepada saksi untuk membeli rokok pelaku dan dia nya menunggu dirumah saksi.

“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba – tiba pelaku ZF masuk kedalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun dibawah ancaman pelaku,” katanya.

Tak lama kemudian, paman korban pun tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian, suami korban yang tiba dirumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil diketemukan.

Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Petugas pun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian.

Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga mahasiswa asal Malaysia yang pulang dari Aceh dinyatakan positif corona. Hal itu diketahui saat ketiganya tiba di Malaysia dan periksa oleh otoritas kesehatan di negeri jiran tersebut. Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 UIN Ar-Raniry, Ibnu Sakdan membenarkan bahwa ketiga mahasiswa itu berasal dari kampus UIN Ar-Raniry. Kata dia, mahasiswa tersebut warga Malaysia sedang menempuh pendidikan di UIN. “Ya benar, mereka mahasiswa aktif UIN warga Malaysia,” kata Ibnu, saat dikonfirmasi, Senin (20/4). Dari informasi yang diperoleh Ibnu, sebelumnya ketiga mahasiswa itu tidak pulang lantaran kebijakan lockdown di Malaysia. Kemudian, edaran Rektor setempat agar mahasiswa tidak pulang kampung. Hanya saja, kata Ibnu, Duta Besar Malaysia membuat kebijakan bagi warganya yang hendak pulang dan difasilitasi. Sehingga, mahasiswa asal Malaysia di Aceh memilih untuk pulang lewat bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang#terinfeksi #viruscorona #covid19 #mahasiswa #mahasiswi #kampus #negerijiran #bandara #kualanamu

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts