Perwal Wajib Masker Berlaku di Banda Aceh Mulai 16 Mei

Bagi bagi masker. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan berlaku efektif mulai, Sabtu 16 Mei 2020, jam 00.00 WIB.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo, Senin 11 Mei 2020.

Awalnya, Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jumat lalu namun urung akibat banjir.

“Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dinihari nanti,” ujarnya.

Baca: Warga KTP Luar Tak Pakai Masker Bakal Diusir dari Banda Aceh

Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia,” katanya.

Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. “Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” ucapnya.

Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. “Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” katanya.

Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. “Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menginfokan perkembangan Covid-19 per 10 Mei 2020 di Banda Aceh. “Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja,” ucapnya.

Namun begitu, karena mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, wali kota mewanti-wanti akan peningkatan ODP.

“Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung,” katanya.

Oleh karenanya, ia pun menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik untuk memperkuat pageu gampong. “Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah,” ujarnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bandara Sultan Iskandar Muda mulai kembali beroperasi, pasca penutupan sementara aktivitas bandara karena wabah virus corona (Covid-19). Meskipun kembali beroperasi, pihak angkasa pura tetap menerapkan protokol kesehatan di bandara. Dan, khusus di Bandara Sultan Iskandar Muda, ada prosedur baru yang harus dilaksanakan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H. Prosedur baru tersebut ialah, Pertama, Bandara SIM mengaktifkan posko pengendalian percepatan penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020. Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bandara #bandarasim #penerbangan #pesawat #penumpang #beroperasi #peraturan #gugustugascovid19 #lawancovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts