Prostitusi Online Bertarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan di Langsa Terbongkar

Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa membongkar kasus prostitusi online yang beroperasi saat bulan Ramadan, serta mengamankan dua mucikari dan lima wanita panggilan.

Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menjelaskan, dalam bisnis prostitusi itu, sekitar tujuh orang diamanakan. Diduga, praktik itu dikelola oleh dua mucikari berinisial YU (47) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan HE (35) warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro yang keduanya berstatus Ibu Rumah Tangga.

Ia menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi online ini berawal dari penangkapan dua mucikari YU dan HE di jalan Achmad Yani, tepatnya di depan ATM Hotel Harmoni Langsa Kota.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua mucikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan pekerja seks komersial (PSK) yang menerima pesanan para lelaki hidung belang dengan tarif 500 ribu sekali kencan.

“Mucikari memperoleh imbalan jasa mulai dari Rp100 hingga Rp 200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo, Selasa (12/5).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihak petugas berhasil mengamankan lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kelima wanita itu antara lain yakni, CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24), mereka berstatus ibu rumah tangga. Mereka juga bakal dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. [Erza]

Related posts