Warga Minta Perwal Masker di Pergubkan

Bagi bagi masker. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peraturan Wali Kota Banda Aceh (Perwal) mengenai kewajiban warga memakai masker mendapatkan apresiasi dari warga Kota Banda Aceh.

Apresiasi tersebut terungkap pada program ‘Wali Kota Menjawab’ Edisi III yang dihelat Jumat (15/5/2020) di Pendopo Wali Kota.

Walkot Menjawab kali ini mengusung tema ‘Bersama Melawan Covid-19’.

Selain Wali Kota Aminullah Usman, program ini menghadirkan sejumlah narasumber lainnya yang kemudian menyampaikan kepada para pendengar di 10 stasiun radio terkait langkah dan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Adapun narasumber yang hadir adalah Dyah Erti Idawati yang merupakan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Aceh. Hadir juga Ketua TP PKK Kota Hj Nurmiaty AR, Plt Kadis Kesehatan Banda Aceh dr Media Yulizar MPh, Direktur RSUD Meuraxa dr Fujiati Sp Rad dan Staff Khusus Wali Kota Saifuddin Bantasyam.

Bermula dari saluran telepon 0811688XXX, saat pemandu acara membuka layanan telepon untuk para pendengar, salah satu warga kota, Mahdi di Lueng Bata menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota terkait kebijakan mengeluarkan Perwal mengenai wajib menggunakan masker di Banda Aceh.

Mahdi kemudian menilai Perwal tersebut merupakan upaya praktis dan efektif yang dilakukan Aminullah dan jajaran dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Ia pun menyarankan agar kebijakan wajib menggunakan masker tersebut dapat di-Pergubkan agar dapat diberlakukan di seluruh Aceh.

“Saya hanya menyarankan, mumpung ada Ibu Plt Gubernur hadir hari ini, kebijakan wajib menggunakan masker dapat di-Pergubkan. Agar kebijakan tersebut bisa diberlakukan di seluruh Provinsi Aceh,” pinta Mahdi.

Sebelumnya, di sesi awal, Aminullah menyampaikan banyak hal yang telah dilakukan Pemko dan Pemprov dalam menangani dan mencegah Covid-19.

“Pemprov dan Pemko telah melakukan banyak hal dalam pencegahan Covid-19 ini. Kita mulai dari edukasi kepada warga, mengeluarkan seruan, aksi di lapangan seperti menyemprot disinfektan, memastikan ketersediaan APD, memasang wastafel di ruang  publik hingga mengeluarkan Perwal,” ungkap Aminullah.

Katanya, selama pandemi melanda, Pemko bahkan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, termasuk imbauan, seruan dan Perwal.

Kebijakan pertama dulu telah dikeluarkan seruan yang membatasi kerumunan warga di pusat keramaian, kedai kopi, restoran dan. pusat perbelanjaan.

Kemudian yang terbaru adalah Perwal wajib menggunakan masker. “Kenapa kita keluarkan Perwal, inilah ikhtiar kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tolonglah dipatuhi agar wabah ini segera menjauh dari daerah kita,” pinta Wali Kota. [Randi/rel]

Related posts