Polda Aceh Antisipasi Beredarnya Surat Bebas Corona Palsu

ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh belum melihat adanya praktik bisnis ilegal jual beli surat kesehatan palsu atau bebas virus corona di Aceh. Belakangan surat keterangan bebas Covid-19 itu viral di medsos.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, ikut memastikan bahwa di Aceh masih kondusif aman dan belum ditemukan adanya aktifitas pelanggaran hukum, berkaitan dengan jual beli surat keterangan sehat bebas corona.

“Kita tetap melakukan langkah antisipasi, dan telah memperketat penjagaan pengecekan setiap kendaraan masuk di Pos Chek Point yang ada di wilayah Aceh,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (15/4).

Setiap pos chek point di Aceh, kata dia dijaga ketat oleh tim gabungan termasuk petugas kesehatan, mereka memeriksa langsung setiap orang yang masuk ke Aceh.

“Selain itu juga dibantu oleh unsur TNI, Dishub, dan Satpol PP,” sebut Ery.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menyebutkan setiap pos check point di Aceh sudah ada petugas ahli medis yang memeriksa surat kesehatan tersebut. Mereka akan mengetahui apabila surat itu asli atau palsu.

“Kita punya ahli medis yang tau surat itu asli atau palsu. Mereka yang mengeceknya langsung nanti,” ucapnya. [Rino Babarot]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusawaratan Ulama (MPU) Aceh tetap mengizinkan warga untuk menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun di tempat-tempat terbuka seperti dilapangan. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya belum memberlakukan imbauan Kementerian Agama soal ibadah salat Idul Fitri di rumah, dengan alasan kondisi Aceh masih terkendali dari virus corona (Covid-19). Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan juga masih berlaku, diantaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausyiah itu juga tidak melarang warga yang ingin beribadah salat Idul Fitri di rumah. “MPU masih berpegang pada tausiah tersebut, karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/5). Keputusan Kemenag, kata dia tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB. Sementara Aceh hingga saat ini belum masuk dalam zona tersebut. “Kalau Kemenag mengimbau hal demikian, berarti itu di khususkan bagi daerah yang memang parah terkena Covid-19 dan yang sudah terapkan PSBB,” ujarnya. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #mpu #izin #shalatidulfitri #lebaran #psbb #covid19 #kemenag #zonamerah #cegahcovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts