MPU Aceh Nilai Menag Terburu-buru Batalkan Haji 2020

Ilustrasi, Jemaah Haji Aceh 2019 saat tiba di Bandara SIM. (Foto: Dani Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menilai kebijakan pembatalan haji oleh Kementrian Agama terlalu terburu-buru. Sebab, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan apakah haji 2020 ditiadakan atau tetap diizinkan.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, apabila Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan informasi terkait keputusan pelaksanaan haji 2020, dapat dijalankan atau tidak. Maka Pemerintah Indonesia kurang tepat mengeluarkan keputusan pembatalan.

“Saya kira pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji,” kata Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Namun, apabila Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan informasi kepada Indonesia bahwa pelaksanaan haji 2020 ditiadakan, maka kata dia sudah sangat tepat Kementrian Agama membatalkan haji.

Faisal bilang apabila suatu saat Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa pelaksaan haji dapat dilaksanakan, namun hanya terbatas untuk 10 ribu jamaah dari Indonesia, maka hal tersebut juga dinilai sangat bermakna.

“Karena kita waiting listnya lama sekali. Walaupun Pemerintah Arab Saudi mengizinkan misalnya hanya untuk 5 ribu jamaah atau 10 ribu jamaah, saya rasa pemerintah harus meresponnya,” ujarnya.

Meskipun, lanjut dia, kebijakan jamaah haji yang berangkat untuk kuota 10 ribu orang tersebut diberikan, misalnya kepada masyarakat yang berusia muda, untuk tetap dapat melaksanakan ibadah haji di tengah dunia melawan pandemi corona.

“Tapi kalau Pemerintah Arab Saudi belum mengambil sikap untuk menutup, maka Pemerintah Indonesia sebaiknya jangan dulu membuat pengumuman dengan mengatakan haji tahun ini dibatalkan,” ujarnya. [Randi/rel]

Related posts