MPU Aceh Nilai Menag Terburu-buru Batalkan Haji 2020

Ilustrasi, Jemaah Haji Aceh 2019 saat tiba di Bandara SIM. (Foto: Dani Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menilai kebijakan pembatalan haji oleh Kementrian Agama terlalu terburu-buru. Sebab, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan apakah haji 2020 ditiadakan atau tetap diizinkan.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, apabila Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan informasi terkait keputusan pelaksanaan haji 2020, dapat dijalankan atau tidak. Maka Pemerintah Indonesia kurang tepat mengeluarkan keputusan pembatalan.

“Saya kira pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji,” kata Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Namun, apabila Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan informasi kepada Indonesia bahwa pelaksanaan haji 2020 ditiadakan, maka kata dia sudah sangat tepat Kementrian Agama membatalkan haji.

Faisal bilang apabila suatu saat Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa pelaksaan haji dapat dilaksanakan, namun hanya terbatas untuk 10 ribu jamaah dari Indonesia, maka hal tersebut juga dinilai sangat bermakna.

“Karena kita waiting listnya lama sekali. Walaupun Pemerintah Arab Saudi mengizinkan misalnya hanya untuk 5 ribu jamaah atau 10 ribu jamaah, saya rasa pemerintah harus meresponnya,” ujarnya.

Meskipun, lanjut dia, kebijakan jamaah haji yang berangkat untuk kuota 10 ribu orang tersebut diberikan, misalnya kepada masyarakat yang berusia muda, untuk tetap dapat melaksanakan ibadah haji di tengah dunia melawan pandemi corona.

“Tapi kalau Pemerintah Arab Saudi belum mengambil sikap untuk menutup, maka Pemerintah Indonesia sebaiknya jangan dulu membuat pengumuman dengan mengatakan haji tahun ini dibatalkan,” ujarnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 4.187 calon jemaah haji asal Aceh ikut terdampak akibat penundaan pemberangkatan haji Indonesia tahun ini. Mereka juga sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, biaya yang sudah dibayarkan oleh jemaah ini, nantinya akan dikembalikan bila para jemaah memintanya. Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan kepada para jemaah yang terdampak penundaan tersebut. Opsi pertama, uang tetap disimpan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Kedua, jemaah yang butuh karena ini lagi Covid-19, maka boleh minta kembali nanti akan dikembalikan,” kata Samhudi kepada wartawan, Selasa (2/6). Ia menjelaskan, penundaan haji tahun ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Sebelum diputuskan, Kementerian Agama juga sudah membentuk tim yang mengkaji dampak atau akibat jika haji tetap digelar. “Jadi jumlah total kuota haji Aceh 4.378 jemaah, yang terdampak 4.187 jemaah, karena yang belum bayar setoran tidak dihitung,” ujarnya. Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jemaahhaji #kemenag #kuotahaji #ongkoshaji #baitullah #ibadahhaji #BPIH #tahundepan #BPKH

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts