DPR-RI Dukung Tanah Eks PT CA Abdya Dibagi Untuk Warga

Akmal Ibrahim sedang berdiskusi dengan Nasir Djamil. (Jimi Pratama/Kanalaceh.com)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Anggota DPR RI, Nasir Djamil mendukung rencana Bupati Abdya, Akmal Ibrahim terkait rencana membagikan lahan eks HGU PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, kepada masyarakat.

“Jadi komisi hukum DPR-RI memberikan dukungan terkait inisiatif bupati ingin membagikan lahan ini kepada warga,” kata Anggota Komisi IIIB DPR RI, M Nasir Djamil saat bertemu Bupati Abdya di salah satu warung kopi di Kecamatan Blangpidie, Senin (8/6).

Menurutnya, inisiatif bupati yang ingin membagikan lahan ini kepada rakyat Abdya sesuai dengan keputusan presiden, dan tentu punya dasar hukum yang kuat. Sehingga apapun keputusan Mahkamah Agung tentang lahan ini tidak akan mempengaruhi kebijakan bupati membagikannya.

“Saya berharap agar bupati bisa segera berkomunikasi tentang kebijakan ini kepada stekholder di Abdya dan segera melakukam eksekusi,” ujar M Nasir Djamil.

Nasir Djamil menilai, lahan eks PT. CA ini memiliki kemanfaatan sangat besar bagi masyarakat, sehingga kalau dibiarkan kosong tentu sangat disayangkan. Karena jika dikelola oleh masyarakat tentu sangat banyak manfaatnya yakni dapat meningkatkan taraf hidup, menumbuhkan perekonomian dan menekan angka pegangguran.

“Jadi kalau lahan itu dibiarkan kosong akan banyak hantu dilahan itu,” sebutnya.

Adapun bentuk dukungan DPR-RI terkait langkah bupati ini, kata dia, tentang inisiatif bupati terhadap niatan pembagian lahan itu tidak terlepas dari bagian hukum. Hukum itu disamping punya kepastian juga punya kemanfaatan dan keadilan.

“Jadi soal kepastian sedang diuji di Mahkamah Agung dan apapun keputusan Mahkamah Agung nanti tentu tidak mempengaruhi kebijakan bupati untuk membagikan lahan ini kepada masyarakat,” sebutnya.

Sementara Bupati Akmal Ibrahim mengaku bersyukur atas dukungan anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pembagian lahan eks PT.CA kepada masyarakat Abdya yang layak menerimanya, sebab memang lahan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Karena dapat memperbaiki perekonomian mereka dan juga dapat menekan angka pegangguran, serta tidak terlantar,” kata bupati Akmal Ibrahim.

Akmal menambahkan, adapun lahan yang dikelola oleh PT. CA sebelum izin HGU nya habis pada tahun 2017 lalu sebanyak 7.500 hektar. Pasca habis izin, PT. CA kembali mengajukan izin, namun mentri agraria hanya mengeluarkan izin untuk kembali dikelola PT. CA sebanyak 2.100 hektar.

“Nah selebihnya itu akan kita bagikan kepada masyarakat dan syukur kita mendapat dukungan dari banyak pihak agar lahan ini dikelola oleh masyarakat,” sebut Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. [Jimi Pratama]

Related posts