Masa Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga tanggal 15 Oktober 2020.

Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan situasi wabah Covid 19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat.

Kata dia, situasi pandemi itu tentu berakibat pada ekonomi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.

“Kami sebagai pembina samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Aceh Mulai 16 Maret

Baca: Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Aceh

Kata dia, untuk warga yang ingin balik nama kendaraan akan digratiskan, kecuali asusransi Jasa Raharja, tetap bayar denda.

“Apabila akan balik nama, maka akan digratiskan. kendaraan sudah lama tdk bayar pajak, tdk kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. Kemudian data kendraannya akan dihapuskan.

“Pengurusan itu juga berlaku di semua Samsat di seluruh Aceh,” ujarnya.

“Namanya pemutihan ini pasti ada keringanan. Dengan adanya pemutihan, artinya dendanya yang kita hapus. Cukup membayar pokoknya saja,” ucapnya. [Randi]

Related posts