Proses Inventarisir Tanah Perluasan Bandara Aceh Singkil Capai 60 Persen

Ilustrasi, Bandara Syekh Hamzah Fansyuri. (Foto: Dishub Aceh)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Proses inventarisir tanah perluasan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri Aceh Singkil hingga kini baru mencapai 60 persen.

Kabid Pengukuran Dinas Pertanahan Aceh Singkil Harfin mengatakan, proses inventarisir tanah masyarakat saat ini baru mencapai 8,16 hektar dari 13,6 hektar yang dibutuhkan untuk perluasan bandara.

“Luasan yang telah diukur kisaran sekitar 8,16 hektar, tersisa sekitar 5,44 hektar,” kata Harfin saat rapat bersama dinas terkait di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Jum’at (3/7).

Baca: Aceh Singkil Kebut Perluasan Runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Harfin mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya dalam menginventarisir tanah ialah banyak tanah masyarakat yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Dulunya dilokasi tanah perluasan bandara merupakan pemukiman penduduk, dimana mereka sudah pindah dan tidak tau lagi kemana mereka pindah,” ucapnya.

Baca: Dewan Kebut Persiapan Penyerahan Aset Bandara Syekh Hamzah Fansuri ke Kemenhub

Dinas Pertanahan kata Harfin sudah melakukan upaya publikasi pemberitahuan melalui media online, dan baru disahuti oleh dua orang pemilik tanah.

Kepala Desa Kampung Baru, Selamat mengatakan, dulunya di tanah yang akan dijadikan perluasan bandara merupakan Perkampungan Penduduk Pagar Alam. Mereka kini sudah berpindah ke Kampung Lae Mate di Subulussalam.

“Pendudukan sudah pindah ke Kampung Lae Mate di Subulussalam, rencananya bersama dinas terkait akan dijumpai ke Subulussalam agar jelas,”

Sementara Asisten I Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Junaidi mengingatkan kepada dinas terkait agar merumuskan terlebih dahulu anggarannya sebelum menentukan ganti rugi tanah.

“Dirumuskan anggarannya terlebih dahulu supaya jelas sebelum diumumkan ke masyarakat,” jelasnya. [Khadafi]

Related posts