Cegah Corona, Jam Buka Warkop di Banda Aceh Dibatasi dan Live Musik Dilarang

Warkop di Banda Aceh tutup mulai Isya hingga selesai Tarawih
Ilustrasi. (kompasiana)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Kota Banda Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kuta Alam mengeluarkan imbauan kepada pemilik warkop, agar tidak melakukan live musik yang mengundang banyak orang.

Kemudian surat imbauan bernomor 440/01/VII/2020 itu juga membatasi jam buka warkop hingga pukul 23:00 WIB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan corona.

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin mengatakan, imbauan itu dibuat melihat maraknya warkop di kecamatan Kuta Alam yang beroperasi hingga tengah malam. Kemudian adanya live musik yang membuat kerumunan warga.

“Jam operasional kegiatan usaha adalah dimulai pukul 05.30 sampai dengan 23.00 WIB sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7).

Peraturan itu mulai berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2020. Jika ada yang melanggar pemilik warkop akan ditertibkan. Pihaknya juga akan menggelar patroli yang nantinya dilakukan tim siaga Covid-19 di masing-masing gampong.

“Apabila masih buka di atas jam 23.00 WIB, akan kita tertibkan. Ada patroli rutin Muspika, juga kita berdayakan Tim Siaga Covid Di Masing Masing Gampong,” ucapnya.

Selain itu, warkop di kawasan itu juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Kemudian menjaga dan memastikan setiap perkunjung tetap menjaga jarak serta wajib menggunakan masker.

“Perwal ini bertujuan mencegah penyebaran Covid 19 di Banda Aceh,” ujarnya. [Randi]

Related posts