WH Patroli, Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

Patroli WH di kawaan Ulee Lheue, Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan patroli bagi pesepeda yang menggunakan pakaian tak sesuai syariat islam di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Minggu (12/7).

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, patroli tersebut untuk mengingatkan pesepeda untuk tetap menggunakan busana yang tertutup sesuai dengan aturan syariat islam.

Dalam patroli tersebut polisi syariat juga masih menemukan adanya pesepada pria yang menggunakan celana pendek dan perempuan yang berpakaian ketat. Sehingga pihaknya hanya melakukan pembinaan bagi yang melanggar aturan busana itu.

Baca: Sudah Diamankan, Pesepeda yang Berpakaian Seksi di Banda Aceh Minta Maaf

“Memang masih ada yang masih memakai busana yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Masih ada pria yang menggunakan celana pendek dan wanita yang pakaiannya agak ketat,” kata Safriadi saat dikonfirmasi.

Baca: WH Banda Aceh Selidiki Pesepeda yang Menggunakan Pakaian Seksi

Satpol PP dan WH juga mengimbau agar warga yang melakukan kegiatan di luar rumah atau berolah raga tetap menggunakan busana yang sesuai aturan qanun tersebut.

“Kita tetap mengimbau agar masyarakat dalam berolahraga tetap memakai busana yang sesuai dengan aturan Syariat Islam,” ujar Safriadi. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Kota Banda Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kuta Alam mengeluarkan imbauan kepada pemilik warkop, agar tidak melakukan live musik yang mengundang banyak orang. Kemudian surat imbauan bernomor 440/01/VII/2020 itu juga membatasi jam buka warkop hingga pukul 23:00 WIB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan corona. Camat Kuta Alam, Reza Kamilin mengatakan, imbauan itu dibuat melihat maraknya warkop di kecamatan Kuta Alam yang beroperasi hingga tengah malam. Kemudian adanya live musik yang membuat kerumunan warga. “Jam operasional kegiatan usaha adalah dimulai pukul 05.30 sampai dengan 23.00 WIB sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7). Peraturan itu mulai berlaku sejak Jumat, 10 Juli 2020. Jika ada yang melanggar pemilik warkop akan ditertibkan. Pihaknya juga akan menggelar patroli yang nantinya dilakukan tim siaga Covid-19 di masing-masing gampong. #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #patroli #jammalam #cegahcorona #antisipasicovid19 #livemusik #warkop #kedaikopi #cafe #peraturan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts