17 Agustus Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Ilustrasi, kapal nelayan. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Besok 17 Agustus 2020, nelayan yang ada diseluruh Aceh diminta untuk tidak melaut. Sebab, semua warga negara diwajibkan untuk mengikuti rangkaian hari Kemerdekan Republik Indonesia.

Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, aturan soal hari pantang melaut pada 17 Agustus itu sudah lama dikeluarkan. Dimana semua nelayan tidak diizinakan melaut dari 16 Agustus sore hingga 17 Agustus.

“Hari pantang laut tersebut tidak dibolehkan pergi meulaut dan melakukan aktifitas penangkapan ikan mulai sore hari tanggal 16 Agustus sore hari sampai 17 Agustus,” kata Miftach dalam keterangannya, Minggu (16/08/2020).

Apabila masih ada nelayan yang nekat melaut, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa hasil tangkap disita hingga perahunya ditambat selama 7 hari.

“Apabila melanggar maka nelayan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kapal/boat/perahunya akan di tambat selama minimal 3 hari-7 hari, dan semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga panglima laut,” katanya. [Randi/ril]

Related posts