Disiplin Prokes, Pemkot Sabang Imbau Warga Terapkan 3 M

Asisten I Sekda Kota Sabang, Andri Nourman. (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Wali Kota Sabang kembali mengeluarkan surat edaran tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Surat edaran tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Sabang dan beberapa daerah Aceh lainnya.

Asisten I Sekda Kota Sabang, Andri Nourman mengatakan, hal ini dilakukan mencermati perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Aceh dan Kota Sabang dalam beberapa hari terakhir.

“Jadi kita telah melaksanakan beberapa kali rapat bersama Forkopimda atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sabang untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penceghan dan pengendalian  Covid-19,” kata Andri Nourman.

Andri Nourman menegaskan, setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Lebih lanjut Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sabang mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Sabang dan wisatawan yang akan berkunjung ke Sabang agar mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran yang telah dikeluarkan demi kebaikan bersama.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mentaati apa yang telah disepakati oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sabang dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan ini semua juga demi kebaikan kita bersama,” harapnya. [Arjuna]

Related posts