Wakil Wali Kota Banda Aceh Positif Corona

Ilustrasi, Tes swab. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin terkonfirmasi positif corona (Covid-19). Hal itu diketahui dari hasil swab yang dikeluarkan oleh laboratorium Unsyiah.

Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan, Zainal Arifin positif corona. Kini, Zainal sedang menajalani isolasi mandiri di rumahnya.

“Tadi keluar hasil swabnya. Kini di isolasi mandiri di rumah di bawah pengawasan tim medis Rumah Sakit Meuraxa. Kondisi pak wakil, baik dan tidak ada keluhan,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Ia juga mengatakan, Zainal Arifin tidak memiliki riwayat perjalanan keluar kota.

“Tidak ada riwayat perjalanan keluar kota. Keluar hasil swabnya tadi pagi dan langsung karantina mandiri,” ujarnya.

Sementara, semua kapala bagian di Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh akan menjalani uji swab. “Semua Kabag di Setdako Banda Aceh juga di swab kemungkinan hasilnya besok,” katanya. [Randi/ril]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan peraturan wali kota bernomor 45 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona di Kota Banda Aceh. Perwal ini juga memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan, Perwal ini ditujukan ke pelaku usaha, perorangan, hingga pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Dalam BAB V perwal tersebut dituliskan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi. Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dimaksud bagi perorangan berupa kerja sosial, denda administratif dan sanksi adat. Untuk pelaku usaha, akan dikenai denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. “Denda administratif bagi perorangan adalah sebesar Rp100.000 dan denda administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum adalah sebesar Rp 250.000 bagi usaha kecil dan Rp 500.000 bagi usaha menengah dan besar,” sebagaimana isi Perwal tersebut yang dikutip pada Jumat (28/08). Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pakaimasker #denda #pemko #perwal #gubernur #psbb #sosialdistancing #corona #lawancorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts