DPRA Tolak UU Ciptaker Diberlakukan di Aceh

Bardan Sahidi. (Foto: Ajnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRA secara tegas menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Aceh. Sebab, Aceh memiliki kekhususan yaitu punya qanun (perda) ketenagakerjaan nomor 7 Tahun 2014.

Anggota DPRA, Bardan Sahidi menyebutkan, secara lembaga pihaknya sudah menolak UU Ciptaker untuk diterapkan di Aceh. Karena qanun tersebut sudah berjalan di Aceh sebelum UU Ciptaker di sahkan oleh DPR RI.

“Jadi kita secara lembaga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law, karena Aceh punya UU Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang ketenagakerjaan melalui qanun ketenagakerjaan,” kata Bardan, Kamis (8/10).

Selain itu, pihakya akan menyurati penolakan UU tersebut ke Presiden, anggota DPR/DPD asal Aceh yang tergabung dalam Forbes.

“Kita akan kirim surat penolakan ini ke presiden dan anggota DPR/DPD asal Aceh di senayan,” ucapnya. [Randi]

Related posts