Denda Pelanggar Prokes di Aceh Singkil Capai 5 Juta

Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Aceh Singkil

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil, terkumpul sekitar Rp 5,1 juta.

Dana tersebut diperoleh selama operasi yustisi yang digelar sejak 1 Oktober hingga 17 Desember 2020.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan total masyarakat melanggar protokol kesehatan di kota sekata sepekat tersebut sebanyak 584 orang. Terdiri dari 102 orang dikenakan sanksi administratif dan 482 orang kerja sosial.

“Pelanggar protokol kesehatan didominasi masyarakat tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah,” kata Ahmad Yani di Aceh Singkil, Jum’at (18/12/2020).

Melalui operasi yustisi tersebut, pihaknya gencar mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Sebab, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

“Masyarakat harus tetap memakai masker saat diluar rumah, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun,” katanya.

Ahmad Yani menyebut saat ini tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan cenderung menurun dibandingkan saat-saat awal pelaksanaan operasi yustisi, terutama dalam hal penggunaan masker.

“Banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, mungkin karena faktor jenuh atau sudah bosan atau bahkan juga karena belum merasakan terkena Covid-19,” ungkapnya.

Satgas gabungan kata Ahmad Yani, masih akan melakukan razia protokol kesehatan. Selain menyasar masyarakat umum, juga ke tempat-tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Pemkab Aceh Singkil telah menerbitkan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan.

Perbup tersebut mengatur tentang sanksi penegakan protokol kesehatan, yaitu denda administratif sebesar Rp 50 ribu dan kerja sosial bagi pelanggar yang terjaring operasi yustisi. (Khdafi)

Related posts