KPPA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus Nyak Idin mengapresiasi PP hukum kebiri kimia yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, ia ragu PP tersebut bisa diterapkan di Aceh.

Sejauh ini pihaknya terus mendorong penegak hukum di Aceh agar predator anak bisa di hukum lewat UU Perlindungan Anak. Namun kenyataannya, masih banyak yang menggunakan hukum cambuk lewat Qanun Jinayat.

“Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh. Salah satu alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayat. Sementara Qanun Jinayat belum tentu bisa mengadopsi PP dimaksud,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Ia menduga meskipun PP tersebut sudah diterbitkan, predator kekerasan seksual pada anak di Aceh malah berlindung di balik Qanun Jinayat, agar tidak kena hukuman kebiri kimia.

“Kami takutkan predator kekerasan seksual terhadap anak malah berlindung di balik Qanun Jinayat, supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam PP dimaksud,” ujarnya.

Secara umum KPPA Aceh mendukung penuh PP Kebiri tersebut. Firdaus bilang inti PP itu bukan sekedar kebiri tapi ada penanganan lain yang sejak awal diadvokasi pihaknya. Misalnya foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020. [Rand]

Related posts