MUI: Vaksin COVID-19 Sinovac Suci dan Halal

Ilustrasi, vaksin covid. (Foto: Trijaya)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Hal itu dilakukan setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1).

Meskipun demikian, Fatwa MUI ini belum benar-benar final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang belum didapat.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh.

Saat ini, yang ditunggu oleh MUI adalah keputusan BPOM terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran vaksin ini. Setelah ini didapat, maka MUI akan melengkapi fatwa ini.

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,” ujar Asrorun.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” tuturnya.

Niam mengungkapkan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat ini hanya membahas penetapan kesesuaian syariah vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac.

Diketahui ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” katanya.

Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim itu terdiri atas Komisi Fatwa MUI pusat dan LPPOM MUI serta sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR. [Viva]

Related posts