Sebut Vaksin Sinovac Haram, Pria Asal Simeulue Ditangkap Polisi

(Dok Polres Simeulue)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Simeulue, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial ES (33) karena menyebarkan berita hoaks soal haram vaksin sinovac. Ia menyebarkan berita bohong itu di akun facebook miliknya.

Dalam unggahannya, ES memposting ajakan ‘Rakyat Aceh siap perang’ jika pemerintah ngotot menyuntikkan vaksin sinovac kepada warga Aceh. Postingan ES tersebut dinilai provokatif dan ia dijerat dengan UU ITE.

“Tersangka kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin sinovac di Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Riza saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1).

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk memposting berita yang mengandung ujaran kebencian itu.

“Karena pelaku juga menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Riza.

Dari unggahan tersangka, Riza bilang pelaku menuliskan narasi bahwa seolah-olah warga Aceh menolak vaksin sinovac. Ia juga menulis bahwa vaksin tersebut haram dan tidak cocok jika disuntikkan ke warga tanah rencong.

Polisi saat ini masih mendalami motif ES membuat postingan tersebut di akun media sosial miliknya. “Untuk modus tersangka akan kami dalami lagi,” kata Riza.

Kini tersangka ditahan di Polres Simeulue. Tersangka ES bakal dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Related posts