Kejagung Bantah Ada Jaksa Terima Suap Terkait Sidang HRS

(KANALACEH.COM) – Viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kejadian itu tidak benar.

Video tersebut menarasikan dengan voice over ‘terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,’. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan.

‘Berapa yang ditangkap Pak?’ kata wartawan. ‘Satu yang kita tangkap jaksa AM yang kedua adalah AF pemberinya,’ kata jaksa Yulianto. ‘Nominalnya?’ sahut wartawan.
‘Nominalnya 1,5 uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,’ kata jaksa.
‘Ditemukan di?’ lanjut wartawan itu.
‘Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,’ ungkap jaksa mengakhiri.

Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.

“Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” kata Leonard seperti dikutip laman detik.com, Minggu (21/3/2021).

Oknum jaksa AF yang ditangkap itu merupakan terpidana atas kasus korupsi penjualan tanah kas di Jawa Timur. Kejagung menegaskan video tersebut tidak benar alias hoax.

“Bahwa penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,” tuturnya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax,” sambungnya.

Related posts