Pelaku Begal Mahasiswi di Banda Aceh Ditangkap, Hasil Curian Untuk Beli Sabu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku begal berinisial IR yang kerap beroperasi di kawasan Universitas Syiah Kuala, korbannya merupakan mahasiswi kampus tersebut.

IR ditangkap di rumahnya di kawasan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Senin (26/4/2021).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, selain menangkap tersangka begal, polisi juga membekuk seorang pria berinisial S yang berperan sebagai penadah barang hasil begal tersebut.

“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ektra keras, di mana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka,” kata Ryan dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Ryan menjelaskan, aksi begal terjadi pada Rabu (7/4/2021) malam dengan korban masing-masing SN (23) dan MH (22). Kejadian bermula saat keduanya hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.

Lalu, kata Ryan, kedua pelaku yang mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis langsung melakukan aksi penjabretan terhadap handphone korban yang diletakkan di dalam box bagian depan.

“Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak “jambret” dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya,” ucap Ryan.

Atas kejadian itu, lanjut Ryan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa handphone milik korban ditampung oleh penadah berinisial S di salah satu ponsel di kawasan Darussalam.

“Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp700 ribu yang dititipkan oleh tersangka HEN. Hasil pemeriksaan terhadap S, polisi juga menemukan identitas tersangka lainnya yaitu IR, sehingga tim mengamankan IR di rumahnya,” sebut Ryan.

Sedangkan tersangka HEN saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tersangka HEN telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dalam kasus itu, S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Related posts