Irwandi Ajukan PK dan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Irwandi Yusuf. (Starberita.com)

(KANALACEH.COM) – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi berkaitan kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Irwandi keberatan dengan vonis 7 tahun penjara itu.

Sidang PK digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). Irwandi datang langsung menghadiri sidang didampingi pengacaranya.

Dalam sidang ini, salah satu pengacara Irwandi mengatakan pihaknya tidak memberikan bukti surat berkaitan perkara melainkan hanya menghadirkan saksi-saksi meringankan. Namun, hakim meminta tim pengacara Irwandi tetap mengumpulkan bukti surat.

Sidang hari ini agendanya adalah penyerahan permohonan PK ke majelis hakim. Seusai sidang, pengacara Irwandi Idham Imansyah, mengatakan alasan Irwandi mengajukan PK karena menilai tidak adil dengan vonis 7 tahun.

“Yang pasti gini, kita melihat adanya ketidakadilan dari majelis, khususnya pada saat beliau kasasi, di kasasi itu kita melihat ada kejanggalan, dari kejanggalan kita merasa ada ketidakadilan, makanya kita di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, ditinjau kembali apapun hasil putusannya nanti kita serahkan ke majelis semua,” kata Idham usai sidang.

Sementara itu, jaksa KPK Hendra Eka Saputra mengatakan pihaknya belum memberikan tanggapan atas permohonan PK Irwandi. Jaksa KPK akan mempelajari keterangan saksi yang dihadirkan Irwandi pada pembuktian nanti.

“Yang jelas kami hari ini belum menyiapkan tanggapan, karena kita menunggu dulu seperti apa kapasitas dan kualitas saksi-saksi yang mereka hadirkan nanti, setelah nanti kita melihat keterangan saksi yang mereka hadirkan, baru kita akan memberikan tanggapan,” ucap Hendra.

Sidang PK Irwandi akan dilanjutkan pada Senin (7/6) dengan agenda pembuktian dari pihak Irwandi.

Untuk diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Irwandi selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Majelis tinggi juga mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Kemudian di tingkat kasasi, MA menyunat hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. MA Menyunat vonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

Irwandi Yusuf diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha. [detik]

Related posts