Polres Abdya Ringkus Warga Aceh Selatan Terjerat Narkoba

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Dua pria asal Kabupaten Aceh Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tepergok menggunakan dan hendak menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Barat Daya (Abdya) pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka pertama adalah MI, 22 Tahun. Dia berasal dari Desa Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sementara tersangka kedua adalah AN, 20 Tahun, yang berasal dari Desa Pulo Ie, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Kasat Resnarkoba Abdya IPDA Hengki Harianto menjelaskan, penangkapan terhadap dua pria tersebut karena jelas terbukti telah melakukan penyalahgunaan sabu-sabu dan memiliki barang seberat 0,83 gram.

“Sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringa di atasnya”.

“Tempat Kejadian Pekara (TKP)-nya itu di Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-Tangan Abdya. Kita juga amankan 1 unit handphone merek Vivo warna silver dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih,” kata IPDA Hengki kepada wartawan di Aceh Barat Daya, Rabu, (14/ 7)

Hengki menerangkan, kronologis penangkapan terhadap keduanya bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal akan ada transaksi jual-beli narkotika di wilayah hukum Polres Abdya.

“Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri terduga, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku, sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil meringkus keduanya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu. Kemudian, kedua tersangka mengakui jika kristal putih tersebut merupakan milik keduanya dan barang tersebut hendak dijual.

“Sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tuturnya.

Atas kepemilikan narkotika golongan I, pelaku diancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

Related posts