Warga Sabang yang ingin ke Banda Aceh Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat yang akan berangkat dari Sabang-Banda Aceh atau sebaliknya wajib menunjukan sertikat vaksin atau hasil negatif swab antigen sebelum membeli tiket.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang bersama seluruh instansi terkait.

Surat edaran nomor 440/4709 yang tentang persyaratan pelaku perjalanan dari/ke Kota Sabang resmi dikeluarkan Rabu, 14 Juli 2021 sore dan ditandatangani Wali Kota Sabang Nazaruddin.

Disebutkan, ada 4 poin dalam menyikapi perkembangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro level 4 yang saat ini berlaku di Kota Banda Aceh.

Hasil rapat Forkopimda Kota Sabang tersebut, yaitu bagi pelaku perjalanan dari/menuju Kota Sabang wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (1 atau 2) atau Surat Keterangan Negatif Antigen (dalam rentang waktu 2×24 jam).

Kemudian bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk di vaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

Rapid antigen akan dilakukan kepada pelaku perjalanan secara acak. Persyaratan tersebut berlaku mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 4 untuk Kota Banda Aceh.

Related posts