Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Masuk Kantor Tanpa Lapor Atasan

Kantor Kemenag Aceh. (Kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang digerebek warga karena dugaan mesum, sudah tidak ditahan lagi di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, sebab keluarganya menjamin penagguhan penahanannya.

TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh dalam beberapa hari ini diketahui masuk ke kantornya. Dari sumber internel kanalaceh.com di Kemenang Aceh, beberapa pegawai di sana melihat TJ kembali masuk kantor.

“Benar. Dia (TJ) ada masuk kantor beberapa hari lalu,” kata sumber kanalaceh.com di Kanwil Kemenag Aceh yang enggan disebut namanya.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H Amiruddin, MA belum mengetahui apakah TJ sudah masuk kantor atau tidak. Namun yang bersangkutan tidak melaporkan perihal tersebut ke atasannya.

Baca: Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Sudah Tidak Ditahan

“Sampai tadi sore yang bersangkutan belum melapor ke saya sebagai atasannya. Dan saya belum tahu keberadaan yang bersangkutan,” kata Amiruddin saat dikonfirmasi, Rabu (28/7).

Baca: Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Diketahui, berkas kasus dugaan mesum oknum Pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ saat ini sudah masuk ke kejaksaan.

Ia juga sempat ditahan selama 20 hari sejak pertama kali memenuhi panggilan penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Baca: Diduga Mesum, Oknum ASN Kemenag Aceh Digerebek Warga

Dari hasil pemeriksaan sementara, TJ bakal dijerat dengan khalwat dan ikhtilat sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Penyidik tidak begitu perlu pengakuan dari tersangka. Tapi lebih banyak meminta keterangan dari saksi. Keterangan dari saksi-saksi menyebutkan yang bersangkutan baik laki-laki dan perempuan sudah memenuhi unsur untuk dijerat pasal tersebut,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Aceh Marzuki.

Related posts