Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata di Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, tahun anggaran 2020 ke tahap penyidikan.

“Penggunaan dana desa di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 telah kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat saat jumpa pers di aula Kejaksaan Negeri Sabang, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, kondisi taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot yang dibiayai dengan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 385 juta terbengkalai sampai sekarang dan dalam keadaan rusak tidak terurus. Sehingga, kata dia terindikasi kuat anggaran yang cukup besar itu menjadi sia-sia dan merugikan keuangan Negara.

Tim penyelidik juga menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum terhadap pnggunaan dana desa tahun 2020 itu.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari Sabang selama satu bulan dan melakukan peninjauan kelapangan yang dibantu oleh ahli dari Dinas PUPR Kota Sabang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan Negara.

“Terhitung sejak hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 saya selaku Kejari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, kasus ini perlu dilakukan penyidikan untuk membuat terang terhadap perkara ini dan juga akan mengungkap siapa yang akan dimintai keterangan terhadap kasus tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Kajari Sabang mengatakan, bahwa pihaknya tidak melarang Pemerintah Gampong untuk menggunakan anggaran dalam pembangunan desa, namun tidak untuk disalah gunakan yang berakibat melanggar hukum.

“Pada prinsipnya kita sangat mendukung pembangunan daerah terutama yang dilakukan oleh para Keuchik Gampong, namun, kita tidak mentolelir apabila ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Related posts