Jual Gading Rp 10 Juta, Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Timur Ditangkap

(Foto: Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pemenggal kepala gajah yang terjadi di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada bulan Juli lalu akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial JN (35) asal Aceh Timur. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, ia sudah lima kali melakukan perburuan gajah dengan menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun. Namun dua kali berhasil membunuh gajah dan mengambil gadingnya.

JN saat melakukan aksinya dibantu oleh rekannya berinisial IS. Mereka sama-sama mengeksekusi gajah yang telah diracun untuk diambil gadingnya lalu menjualnya kepada penampung.

“Mereka telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di sekitar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak 5 kali. Namun yang berhasil hanya 2 kali bersama rekannya IS,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom)

Setelah berhasil memenggal kepala gajah, keduanya lalu menghubungi penampung yang berinisial EM untuk menjual gading gajah itu Rp 10 juta. Setelah itu, EM kembali menjual gading tersebut ke warga Bogor yang berinisial SN seharga Rp 24 juta.

SN yang sudah diamankan polisi juga mengaku kerap melakukan transaksi jual beli organ tubuh hewan dilindungi dengan EM. Tercatat sudah enam kali transaksi dilakukan, diantaranya empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau dan satu kali kulit harimau.

Dalam kasus gading gajah, setelah menerima barang dari EM, SN menjual lagi gading tersebut ke JF yang merupakan warga Depok, Jawa Barat senilai Rp 26 juta. Dan JF menjual lagi gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi berinisial RN senilai Rp 30 juta.

“SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp 24 juta. Namun gading tersebut kembali dijual kepada pembeli ketiga yaitu JF, dan JF kembali menjual ke pengrajin senilai Rp 30 juta,” kata Eko.

Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah RN di Kecamatan Babelan, Bekasi. Di sana gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dijadikan berbagai macam kerajinan, untuk dijual kembali.

“Kita mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya,” ucap Eko.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Related posts