Aceh Singkil Sasar Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kini, ibu hamil sudah boleh divaksin.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil melalui Kasie Kesehatan Keluarga dan Gizi, Ns Eva Nurfita mengatakan, dimana Ibu hamil sebelumnya belum dibolehkan divaksin Covid-19, namun kini sudah boleh.

Keputusan ini diambil salah satunya setelah melihat terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19. Ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada Ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.Tercatat ada sebanyak 3.360 ibu hamil di Kabupaten Aceh Singkil.

“Bagaimana supaya kelompok rentan khususnya Ibu hamil ini betul-betul terjaga kesehatannya,” kata Eva saat diskusi di salah satu stasiun radio swasta Xtra-FM di Aceh Singkil, Kamis (2/9/2021).

Menurut Eva, diwilayah sudah ada kematian Ibu karena terinfeksi Covid-19. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan pada tahun ini yang perdana.Untuk itu perlu adanya vaksin Covid-19 bagi Ibu hamil.

Dari catatannya, sebanyak 20 persen Ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 dari sebanyak 3.360 jumlah Ibu hamil. Seorang Ibu hamil dinyatakan telah meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19.

Saat ini, Dinas Kesehatan sedang dalam tahapan mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 untuk Ibu hamil. Mengingat, untuk masyarakat umum saja banyak yang tidak mau divaksin, konon katanya Ibu hamil.

“Ini menjadi tantangan kami untuk memberikan pemahaman kepada si Ibu, suaminya, anaknya, orang tuanya maupun mertuanya,” ungkap Eva.

Ibu hamil dapat mendatangi Puskesmas terdekat untuk divaksin. Nanti akan ada petugas yang sudah stanby disana, melakukan screning, memastikan bisa atau tidak Ibu hamil divaksin.

Dokter Spesialis Obgyn RSUD Aceh Singkil, Dokter Ajeng Dewi Utari mengatakan, Prosedur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksin pada umumnya.

Sebelum vaksinasi, ibu hamil harus melewati sejumlah screening untuk memastikan telah memenuhi syarat, seperti cek suhu dan cek tekanan darah serta memiliki riwayat penyakit berat apa tidak.

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil sama seperti vaksin yang saat ini disuntikan seperti jenis Sinovac, Moderna dan Pfizer, sesuai dengan ketersediaan.

Menurut Ajeng, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil hanya bisa diberikan pada usia kandungan 13 minggu ke atas. Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan.

Ajeng menyatakan, vaksinasi dapat diberikan selama ibu hamil dalam kondisi sehat. Jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid maka dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa vaksin Covid-19 juga telah dinyatakan aman bagi ibu menyusui. Namun, dirinya mengingatkan agar ibu menyusui berkonsultasi ke dokter kandungan terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.

“Bisa nanti Ibu hamil dan menyusui sebelum divaksin supaya lebih yakin, konsultasi dengan saya di RSUD Aceh Singkil,” terangnya.

Beberapa syarat bagi Ibu hamil menerima vaksin Covid-19 kata Ajeng diantaranya yakni usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan sakit.

Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

Bagi Ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap bisa mengikuti vaksinasi. Dianjurkan pasca 3 bulan dari kesembuhannya.

Dokter Ajeng berharap, agar Ibu hamil di Kabupaten Aceh Singkil mengikuti vaksinasi Covid-19, untuk menciptakan antibodi baik untuk si Ibu maupun si anak, kelak lahir sudah memiliki antibodi. (Kdfi)

Related posts