Begal Payudara di Abdya Diringkus Polisi

Blangpidie (KANALACEH.COM) – TI (30) warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Satreskrim Polres setempat karena diduga telah melakukan perampasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dan laki – laki, pada hari hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 20.45 Wib.

Korban laki – laki yakni MA (18) Kecamatan Blangpidie dan perempuannya berinisial (SD) (17) warga Kecamatan Susoh.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku dalam kasus ini ada dua orang, namun satu orang belum berhasil ditangkap dan sudah masuk dalam proses pencarian orang (DPO).

“Jadi, awalnya korban MA yang berboncengan dengan SD dengan sepeda motor melintasi lewat jalan daerah gampong Kedai Palak Kerambil, kemudian tiba – tiba ada dua pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka,” ungkap Rivandi, Senin (6/9/).

Setelah diberhentikan kedua korban, kata dia, kedua pelaku ini langsung memukul kepala korban MA dan merampas secara paksa 2 unit hp milik kedua korban. Kemudian, kedua pelaku juga melecehkan terhadap SD dengan cara mencium bibir korban.

“Selain bibir, kedua pelaku ini juga memegan payu dara korban serta memegang kemaluannya,” jelasnya.
Sementara untuk penangkapan pelaku, kata Rivandi, pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021, satreskrim Abdya menerima informasi bahwa pelaku TI sedang berada di tempat pembuatan boat di kampungnya. Kemudian, kata dia, pihaknya langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkasnya

Related posts