MA Perintahkan Dua Perusahaan di Aceh Ini Bayar Hak Pekerja, Totalnya Capai Miliaran Rupiah

Ditolak MA, Said Samsul minta KPU laksanakan pilkada ulang di Aceh
Mahkamah Agung. (sunday24.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh mendesak dua perusahaan di Aceh menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran kompensasi hak pekerja.

Ketua FSPMI Habibi Inseun mengatakan, dua perusahaan yang diputus Mahkamah Agung membayar hak pekerjanya yakni PT Damar Siput (perusahaan sawit) dan PT Doremi Ice (perusahaan es).

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan kedua perusahaan itu harus membayar hak pekerjanya masing-masing Rp4 miliar dan Rp421 juta. PT Damar Siput dengan 53 pekerja dan PT Doremi Ice dengan 11 pekerja,” kata Habibi Inseun seperti dilansir laman Antara, Sabtu (6/11).

Habibi Inseun mengatakan masalah pembayaran hak pekerja tersebut sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh.

Putusan pengadilan tingkat pertama memutuskan kedua perusahaan itu membayar pekerja. Kemudian, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut.

“Kami berharap kedua perusahaan tersebut menjalankan putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut merupakan perintah undang-undang yang juga konstitusi negara,” kata Habibi Inseun.

Farizah, koordinator tim kuasa hukum FSPMI, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Pelaksanaan eksekusi ini dalam rangka memberi keadilan dan kepastian hukum kepada eks pekerja kedua perusahaan tersebut. Pelaksanaan eksekusi ini juga untuk memastikan bahwa hukum negara ditegakkan,” kata Farizah.

Menurut Farizah, putusan pengadilan tidak boleh dipermainkan. Oleh karena itu, jangan ada pihak yang mengulur-ulur waktu eksekusi terhadap sebuah putusan pengadilan.

“Kami akan mengawal kasus ini. Kami juga akan menempuh upaya hukum lain termasuk pidana jika eksekusi putusan Mahkamah Agung diabaikan. Undang-undang memberi ruang pidana bagi perusahaan yang abai terhadap hak pekerjanya,” kata Farizah. (Ant)

Related posts