Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh yang Dihentikan Dinilai Lecehkan Syariat Islam

Ilustrasi. (oborkeadilan.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Aceh meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk membuka kembali kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kemenag Aceh yang berinisial TJ dengan seorang OB kantor setempat.

Kasus tersebut saat ini sudah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, karena berkasnya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.

Untuk itu, LBH GP Ansor Aceh mendesak WH untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelanggaran syariat yang dilakukan oleh Kasubbag Umum Kemenag Aceh berinisial TJ. Jika tidak, kasus itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan syariat islam di Aceh.

“Kalau kasus ini dihentikan artinya pelecehan terhadap penegak syariat Islam di Aceh. Kami dari LBH Ansor akan terus mengawal sampai kasus ini selesai,” kata Kepala Divisi Kampanye LBH GP Ansor, Andika dalam keterangannya, Minggu (7/11).

Baca: Pejabat Kemenag Aceh yang Digerebek Warga Diduga Mesum Dibebaskan

Andika menduga, ada intervensi politik dalam kasus yang menyeret Pejabat Kemenag Aceh yang berujung dibebaskan dari kasus yang ditangani oleh Satpol PP dan WH.

“Dalam kasus yang menyeret oknum TJ tersebut kami menduga ada intervensi politik yang kental,” kata dia.

Apalagi penyidik mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti terhadap perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan jika masyarakat biasa yang ditangkap mesum, proses penyelidikan hingga penyidikannya cepat selesai yang berujung hukuman cambuk.

Baca: ASN Kemenag Aceh yang Kabur Saat Digerebek Warga Diperiksa WH

“Baru sekarang kami melihat Pol PP/WH Banda Aceh menghentikan kasus pelanggaran syariat, tanpa kelengakapan alat bukti. Ini menunjukkan kinerja WH dilapangan tebang pilih dalam menegakkan hukum syariah,”

“Ini menunjukan bahwa penegakan hukum syariah di Aceh masih tumpul ke atas dan tajam kebawah, seharusnya hukum syariat tidak melihat kelas sosialnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH.

Alasan Satpol PP dan WH menghentikan penyidikan kasus itu karena alat bukti yang kurang. Sehingga TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh dibebaskan.

“Ya, sudah dihentikan karena alat bukti kurang,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah melalui Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan saat jumpa pers di kantor setempat, Kamis (4/11).

Related posts