Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, mengatakan, Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh harus menjelaskan ke publik terkait Standar Operasional Prosedur ( SOP) agar tidak mengundang kegaduhan dalam masyarakat Aceh.
Hal ini penting dilakukan agar tidak terganggu karena beberapa persoalan teknis yang timbul dari internal BSI.
Hadirnya Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 merupakan bukti komitmen pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat islam secara kaffah di Aceh.
Akan tetapi, semenjak awal hadirnya BSI di Aceh, kata dia, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh sudah menjadi bulan-bulanan masyarakat.
“Kita tidak menginginkan karena persoalan teknis lembaga keuangan, syariat islam yang menjadi kambing hitam. Jika memang BSI tidak siap di Aceh, maka sampaikan, biar pemerintahan Aceh (legislatif dan eksekutif) dapat mencari solusi terhadap kebutuhan layanan masyarakat Aceh terhadap lembaga keuangan selama ini,” ujar Sulaiman, Rabu (10/11).
Saat ini, kata dia masyarakat Aceh tidak banyak pilihan untuk memilih layanan perbankan yang dapat mendukung transaksi skala Nasional maupun Internasional.
“Diakui atau tidak, hari ini hanya BSI yang menjadi alternatif masyarakat, jadi kalau memang tidak siap, sampaikan biar kami cari solusi,” sambungnya.
Maka dari itu, butuh komitmen BSI dalam mendukung layanan perbankan syariah di Aceh, dari segi kemudahan transaksi, efisiensi dan dengan biaya yang sewajarnya.
Ia meminta jangan sampai kegaduhan layanan perbankan akan menjadi dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh, seperti ATM sering kosong, sistem eror, biaya notifikasi SMS yang tinggi.
“Kejadian-kejadian ini sangat merugikan masyarakat Aceh dan penerapan syariat islam di Aceh. Karena selama ini, saat ada salah satu bank yang bermasalah secara teknis dan kebetulan bank tersebut beroperasi secara syariah, maka yang disalahkan bukan bank tersebut tapi perbankan syariahnya,” katanya.