Masuk Prolegnas, Ini Pasal Dalam UUPA yang Bakal Dihapus

Masa sidang DPR RI. (Foto: Mediaindonesia)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR RI mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Revisi itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR jangka panjang.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman mengatakan, hasil informasi yang ia peroleh, ada beberapa pasal dalam UUPA bakal diubah salah satunya tentang syarat pencalonan kepala daerah mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Kemudian ada pasal yang akan dihapus yaitu tentang pencalonan melalui jalur persorangan hanya sekali saja. “Yang dihapus pasal tentang pencalonan melalui Jalur perseorangan hanya satu kali saja,” ujarnya, Selasa (16/11).

Azhar bilang sebenarnya setelah adanya judicial review ke MK maka sesuai dengan petitum MK, pasal tentang pencalonan perseorangan tidak hanya satu kali, melainkan dapat diatur lebih lanjut setiap Pilkada.

Pihaknya sudah melakukan rapat awal yang selanjutnya membuat tabel daftar isian masalah (DIM) baik terhadap persoalan yang sudah masuk petitum MK, serta hasil kajian tim advokasi UUPA yang pernah terbentuk.

Daftar permasalahan itu akan segera diberikan ke sejumlah pihak termasuk ormas, parpol, LSM, akademisi dan sebagainya untuk memberi masukan.

Berdasarkan draf revisi UUPA yang dilihat, ada penghapusan pasal 256 tentang pemilihan calon perseorangan (independen) sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan.

Pasal 256 dalam UUPA tersebut berkaitan dengan pasal 67 ayat 1 huruf d tentang calon perseorangan.

Related posts