Rugikan Masyarakat, Kapolda Aceh Minta OJK Tindak Pinjaman Online

ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh untuk  mengawasi setiap aktivitas pinjaman online agar tidak merugikan masyarakat.

Saat ini, kata dia pinjaman online menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, karena kerap tertipu dan terjerat tindak pidana keuangan melalui pinjaman online.

Pihaknya juga mengaku, sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu dengan pinjaman online yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengkreditan yang sah.

“Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara online serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Selasa (16/11).

Ia berharap, pihak OJK sebagai otoritas resmi di bidang tersebut untuk mengawasi ketat penyelenggaraan pinjaman online yang legal, agar masyarakat tidak terjebak.

“Apalagi di saat pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak masyarakat yang terdampak pandeminya memilih jalur pinjaman online,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kedatangan pihak OJK bertujuan untuk melakukan kerja sama di bidang pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan digitalisasi keuangan.

Selain itu, katanya, OJK juga membahas tentang maraknya pinjaman online yang kerap merugikan masyarakat.

“Tujuan audiensi OJK hari adalah untuk melakukan kerja sama dan membahas tentang pinjaman online yang lagi marak serta sudah merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Related posts