Polisi Tangkap Empat Kurir yang Simpan 9,4 Kilo Sabu di Lhokseumawe

Ilustrasi. (suluh.co)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe menangkap empat tersangka kurir sabu di Kawasan Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, dari tangan mereka 9,4 kilo sabu turut disita.

Adapun keempat tersangka yang diamankan yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kamis (18/11).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan itu kerap terjadi jual beli narkoba. Meresposn laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.

“Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu,” pungkasnya.

Dari pengakuan DS, sabu – sabu itu diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran kawasan Muara Satu.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak – semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.

“Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum  Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Pengakuan awal dari tersangka AS, kata Eko, sabu itu ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang.

“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka bakal jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.

Related posts