Pelaku Pembunuh Mantan Istri di Aceh Besar Sempat Kubur Korban 18 Hari

Pelaku Pembunuh Mantan Istri di Aceh Besar Sempat Kubur Korban 18 Hari. (kanal Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mayat wanita tanpa busana berinisial NZ (47) yang ditemukan di Peukan Bada, Aceh Besar ternyata dibunuh oleh mantan suaminya yang berinisial HH (49). Bahkan sebelum dibunuh, pelaku sempat mengubur korban selama 18 hari.

Peristiwa itu bermula saat NZ mendatangi HH pada 18 November 2021 untuk meminta uang hasil jual rumah sebesar Rp 50 juta dari total penjualan Rp 150 juta.

Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Aceh Besar Dibunuh Mantan Suami

Namun karena tidak terima selalu ditagih, HH membenturkan kepala NZ ke tembok rumahnya usai berhubungan badan lalu memukul dada korban sebanyak 3 kali.

Setelah dinyatakan tidak bernyawa, pelaku sempat mengubur korban di kamar mandi rumahnya sejak 18 November 2021 hingga 6 Desember 2021 atau selama 18 hari. Karena menimbulkan bau tak sedap, pelaku mencoba menabur kapur barus dan memasang obat nyamuk agar bau dari mayat tersebut hilang.

Namun, pelaku yang tidak tahan dengan aroma mayat tersebut, kembali membongkar kubur mantan istrinya, lalu dibersihkan kemudian pelaku membalutnya dengan kain dan karung, lalu disimpan di dalam kamar tidurnya selama 5 hari.

“Jenazah korban itu ternyata sempat dikubur. Karena menimbulkan bau, pelaku membongkar kembali dan membersihkannya, lalu disimpan di kamar tidurnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat ditemui wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 20 Desember 2021.

Namun karena bau tersebut tak kunjung hilang dan sudah menyengat, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui tetangga membungkus korban dengan jas hujan, kemudian ia membuangnya pada di semak-semak di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang terbungkus jas hujan dan tanpa busana pada 14 Desember 2021. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial HH yang tak lain mantan suami korban.

“Motif pembunuhan tersebut terjadi karena korban meminta uang hasil penjualan rumah kepada tersangka Rp 50 juta dari total penjualan Rp 150 juta,” kata Ryan.

Atas kejahatan yang dilakukan HH, polisi bakal menjerat HH dengan pasal 380 Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Related posts