Istri Gugat Suami Dominasi Kasus Perceraian di Aceh Besar, Ada Gara-gara Chip

ilustrasi perceraian. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Selama tahun 2021, Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar mengadili sebanyak 416 perkara perceraian. Masing-masing perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri gugat suami sebanyak 315 perkara.

“Selama 2021 perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara,” kata Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan, Kamis (30/12).

Raihan mengatakan, yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu ,eninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara. Kemudian perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 308 perkara.

Kemudian faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara. Faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

“Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan,” katanya.

Kemudian perceraian faktor cacat badan ada 2 perkara, faktor ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga.

Sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak.

“Bahkan ada akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” ujarnya.

Related posts